Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Karhutla di Ibul Besar III

Atas kejadian tersebut, Polsek Pemulutan melakukan pengamanan terhadap tersangka dan selanjutnya perkara dilimpahkan kepada Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara hingga menetapkan tersangka.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu buah korek api gas warna merah, satu buah jaket merek Bes Carol, satu buah parang panjang bergagang besi warna cokelat dengan panjang keseluruhan 66 sentimeter, serta satu buah bukti elektronik berupa foto saat tersangka melakukan pembakaran lahan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan berpotensi menimbulkan Karhutla.

Baca Juga :   Tingkatkan Kemampuan Satpam PT. CLMN Sat Binmas Polres OI Gelar Pelatihan Serta Pembinaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *