«“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam mendukung upaya mewujudkan zero titik api dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak Karhutla,” tegas AKBP Rizka Aprianti.»
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, meskipun lahan tersebut merupakan milik atau dikelola sendiri.
“Keselamatan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika hendak membersihkan lahan, gunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan api. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla,” pungkasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.













