Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Lorong Musyawarah I RT 03 Dusun I, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir melalui Unit II sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H. memerintahkan personel Unit II untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memastikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit II yang dipimpin Kanit Idik II bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta area di sekitar lokasi.













