Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ogan Ilir dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” ujar IPTU Mansyur.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













