Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu di Ibul Besar III, Satu Pelaku Diamankan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ogan Ilir dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” ujar IPTU Mansyur.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :   Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti Tegaskan Tangkap Pelaku Pembakar Lahan, Patroli Hunting dan Drone Ditingkatkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *