Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram, 4 ball plastik klip bening, uang tunai Rp218.000, satu unit telepon genggam, satu buah buku rekening tabungan, serta satu potong celana jeans.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.













