Ogan Ilir – Setelah melalui proses penyelidikan selama lebih dari satu tahun, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 18 tabung gas LPG milik warga di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yang diamankan berinisial A (40), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Buah, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian 18 tabung gas LPG milik korban.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Pelaku memang berada di tempat dan kemudian dilakukan penangkapan. Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Team Rajawali,” jelasnya.













