Kasus tersebut berawal pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, saksi melihat tiga orang yang tidak dikenal berada di rumah korban sambil membawa 18 tabung gas LPG menggunakan becak motor (bentor).
Saksi kemudian mendekati ketiga pelaku dan sempat terjadi perkelahian. Ketiga pelaku selanjutnya melarikan diri menggunakan bentor dengan membawa tabung gas tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,24 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja sebagaimana tercatat dalam LP/B-68/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 2 Juni 2025.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 tabung gas LPG kosong ukuran 3 kilogram. Barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dalam perkara yang sama dengan tersangka lainnya, yakni Suryadi alias Dedek, yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Saat ini tersangka A telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













