Ogan Ilir — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi pembakaran lahan di kawasan perkebunan tebu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir tengah mendalami jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan lingkungan tersebut.
Langkah hukum ini diambil menyusul penangkapan seorang karyawan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Cinta Manis berinisial S.
Ia diduga kuat menjadi pemicu kebakaran di Petak 330 Afdeling 10 Rayon IV, Desa Siring Alam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu malam (23/9).
Peristiwa pembakaran yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB itu sempat memicu kemarahan warga setempat. Beruntung, masyarakat yang emosional segera mengamankan pelaku ke rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Siring Alam guna mencegah aksi main hakim sendiri.
Antisipasi cepat dilakukan oleh jajaran Polsek Tanjung Raja yang langsung datang ke lokasi untuk meredam massa sekaligus mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolres Ogan Ilir.













