OGAN ILIR – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, mengamankan seorang pria berinisial H (46) yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau tanpa hak di Dusun I, RT 009, Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga sedang mengamuk sambil membawa senjata tajam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pria tersebut membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 22 sentimeter, bergagang kayu berwarna cokelat dan dilengkapi sarung kulit berwarna cokelat. Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













