Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Amankan Pria yang Diduga Membawa Senjata Tajam di Rantau Panjang

Atas perbuatannya, pria tersebut diduga melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah terjadinya gangguan keamanan.

Melalui langkah cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin demi terciptanya situasi yang aman, lancar, dan kondusif.

Baca Juga :   Polsek Indralaya Laksanakan Patroli di Fly Over Tol Palem Raya untuk Cegah Tindak Pidana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *