OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang serta sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang di lokasi kejadian.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 16 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau dengan berat bruto keseluruhan 5,86 gram serta sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,39 gram.













