Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya wadah berwarna hitam, botol plastik berisi 27 plastik klip bening kosong, sekop plastik, alat hisap sabu atau bong, dua pirek kaca, kantong plastik, celana pendek, serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial NS (32), SF (46), dan AS (30). Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan pasal terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, tes urine, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.













