OGAN ILIR – Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu kuncang di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga bandar beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Macan Kuang Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama P.S. Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliansyah, S.H., saat melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli hunting.
Saat melaksanakan patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian dadu kuncang di lokasi hajatan yang berlangsung di Desa Suka Cinta. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian jenis dadu kuncang. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai bandar, masing-masing berinisial R (53) dan D (22), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.













