Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu alat kuncang dadu berwarna perak dengan tutup berwarna merah, empat buah mata dadu, satu lembar terpal bergambar dadu, serta uang tunai sebesar Rp1.115.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., melalui pengungkapan ini menegaskan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan memberantas praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-02/VIII/2026/Sumsel/Res OI/Sek M.Kuang, tanggal 19 Oktober 2026, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. Polsek Muara Kuang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.













