Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban dan Pengecekan Senpi di Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, serta memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, Subbidprovos Bidpropam Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengecekan senjata api (Senpi) dinas personel Polres Ogan Ilir, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Lapangan Polres Ogan Ilir tersebut dipimpin oleh IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si., selaku Kanit Riksa Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel, serta didampingi Kasi Propam Polres Ogan Ilir AKP Hulman Manurung bersama personel terkait.

Pengecekan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kabidpropam Polda Sumsel Nomor: Sprin/370/X/Huk.6.6/2026 tanggal 25 Oktober 2026 tentang penertiban dan pengecekan senjata api dinas personel Polres Ogan Ilir.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik senjata api, kelengkapan administrasi, jumlah senjata api yang dipinjam pakaikan kepada personel maupun yang tersimpan di gudang, serta ketersediaan dan jumlah amunisi.

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Hadiri sekaligus pimpin Pengamanan Kegiatan Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailany di Ponpes Syafa'atut Thulab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *