Polsek Rantau Alai Berhasil Mendamaikan Warganya yang Berseteru Pasal Hutang Piutang

OGAN ILIR,– Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir, berhasil mendamaikan warganya yang berseteru pasal hutang piutang.

Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo menjelaskan, kedua warganya yang berseteru tersebut adalah Hayuti dan Haryati, yang merupakan tetangga.

“Asal muasal kasus ini berawal dari permasalahan hutang piutang diantara kedua tetangga tersebut,” terangnya, Rabu, 17 April 2024.

Menurut Kapolsek, kasus saling lapor diantara kedua warga ini, telah diselesaikan dengan restorative justice oleh Polsek Rantau Alai.

Penyelesaian kasus dengan restorative justice ini sudah dilakukan pada 16 April 2024, dengan dibantu oleh personel Polsek Rantau Alai.

“Kita hanya membantu penyelesaian perselisihan perkara split, sehubungan kasus penganiayaan antara kedua warga,” lanjutnya.

Sebelum akhirnya sepakat berdamai, pihak Polsek Rantau Alai mempertemukan kedua belah pihak. Setelah itu, keduanya sepakat untuk menyelesaikan kasusnya di Polsek Rantau Alai.

“Alhamdulillah, proses berjalan dengan lancar tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” sebutnya.

Baca Juga :   Kapolsek Tanjung Batu : Giat Sambang Desa Terus Rutin Dilaksanakan Untuk Antisipasi Kamtibmas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *