OGAN ILIR,– Terkait larangan musik remix, Kapolsek Rantau Alai AKP Sutopo mengadakan pertemuan dengan para Kepala Desa Kecamatan Rantau bahas tentang perizinan perayaan pesta yang menggunakan musik Organ Tunggal (OT) maupun Orkes Melayu (OM). Kamis (15/05/2024).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Rantau Alai AKP Sutopo mengatakan dari pihak Kepolisian sampai saat ini belum memberikan izin tertulis. Tapi dari pihak warga yang akan melaksanakan hajatan wajib membuat pemberitahuan bahwa mengadakan perayaan diketahui oleh Kepala Desa dan juga membuat surat pernyataan dari tuan rumah dan diketahui oleh Kadis setempat.
“Jadi surat pernyataan isinya diantaranya tidak perbolehkan dilarang memainkan musik remik, pengunjung dilarang mengkonsumsi miras maupun narkoba, “ucap AKP Sutopo.
Kapolsek AKP Sutopo menambahkan, apabila poin-poin tersebut masih dilanggar atau dilaksanakan oleh tuan rumah, maka tuan rumah bersedia dituntut sesuai dengan jalur hukum.