OGAN ILIR-, Polres Ogan Ilir berhasil membekuk Andri Armiadi alias Atek alias Nain, 30 tahun, warga Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan pelaku, berdasarkan LP-B/142/IV/2024/Sumsel/RES OI/SPKT, tanggal 26 April 2024, yang diterima Polres Ogan Ilir dari PT Subur Alam Sukses (SAS) di Desa Bakung.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasatgas 2 Operasi Sikat 1 Musi 2024, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, pelaku merupakan Target Operasi (TO).
“Pelaku merupakan TO tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT SAS pada 25 April 2024 yang lalu,” paparnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Pelaku diamankan Satgas 2 Operasi Sikat 1 Musi 2024 pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 10.45, yang dipimpin langsung Kasatgas 2 Operasi Sikat 1 Musi 2024, didampingi Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah. Serta, Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Adapun kronologi penangkapan, setelah Kasatgas 2, AKP Muhammad Ilham, mendapatkan informasi dari informan bahwa DPO LP-B : 142/IV/2024/SPKT/RES OI, yang bernama Andri sedang menuju Trans Pule.