Gerak Cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Curat, Motor dan HP Korban Berhasil Diamankan

OGAN ILIR – Gerak cepat Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah warga di Lingkungan III RT 005, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Saskirin alias Birin (36), warga Tanjung Raja Utara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam beserta kotaknya yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujar AKBP Rizka Aprianti.

Baca Juga :   Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raja Bahas Persiapan Pengamanan HUT RI ke-79 Tahun 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *