OGAN ILIR – Gerak cepat Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja membuahkan hasil. Seorang pria berinisial OB (37), warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Terminal Tanjung Raja.
Pelaku diamankan pada Jumat (28/8/2026) setelah polisi menerima laporan pencurian yang terjadi di depan sebuah salon di Terminal Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Eka Noviana (36), sedang bekerja di salon. Saat itu, pelaku datang menemui korban untuk menanyakan kekurangan uang dari hasil penjualan handphone miliknya yang sebelumnya dijual kepada korban.
Korban kemudian mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada orang tuanya. Pelaku sempat meminta meminjam sepeda motor milik korban, namun permintaan tersebut tidak diberikan.
Diduga karena kesal, pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban dengan cara dituntun atau digeret. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.













