OGAN ILIR – Gerak cepat jajaran Polsek Tanjung Raja kembali membuahkan hasil. Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang pria berinisial OB (37), warga Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga, Eka Noviana (36), di kawasan Terminal Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bekerja di sebuah salon di kawasan Terminal Tanjung Raja. Saat itu, pelaku datang menemui korban untuk meminta kekurangan uang dari penjualan handphone miliknya yang sebelumnya dijual kepada korban.
Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu menanyakan hal tersebut kepada orang tuanya. Pelaku juga sempat meminta meminjam sepeda motor milik korban, namun permintaan tersebut tidak diberikan.













