Restorative Justice Polsek Rantau Alai Berhasil Damaikan Perselisihan Antar Tetangga

OGAN ILIR– Karena persoalan sepele, dua ibu rumah tangga di Desa Miji, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir terlibat pertikaian hingga harus didamaikan oleh pihak kepolisian.

Polsek Rantau Alai yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Kandis, turun tangan menyelesaikan persoalan emak-emak ini.

Kapolsek Rantau Alai AKP Sutopo menerangkan, dua orang yang terlibat pertikaian yakni Eryanti (43 tahun) dan Widiawati (42 tahun).

Sebelumnya Widiawati dilaporkan menganiaya Eryanti hingga perkara tersebut dilaporkan ke Kepala Desa Miji.

“Pada awal Juli lalu, ada warga kita yang dianiaya. Katanya dijambak rambut oleh tetangganya sendiri,” kata AKP Sutopo di Mapolsek Rantau Alai, Minggu (14/7/2024).

Berdasarkan keterangan kedua belah pihak, penganiayaan berawal saat Widiawati merasa kehidupan anaknya diusik Eryanti.

Tak terima, Widiawati mendatangi kediaman Eryanti hingga keduanya terlibat adu mulut berujung kontak fisik.

“Awalnya, warga yang dianiaya melapor ke kepala desa setempat. Namun kami dari Polsek Rantau Alai segera mengutus Bhabinkamtibmas Briptu M. Galeh Prima untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” terang AKP Sutopo.

Baca Juga :   Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih atas Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *