Dalam pembuatan Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam perkap 18 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK), mulai dari persyaratan, biaya, waktu serta cara pembutan SKCK. Adapun persyaratan dalam pembuatan SKCK yaitu:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP): 1 Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga: 1 Lembar
- Fotocopy Akte lahir / Ijazah: 1 lembar
- fotocopy kartu jaminan Kesehatan nasional (JKN / BPJS)
- Foto ukuran 4X6 wajib latar belakang merah: 4 lembar
- Mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK yang disediakan oleh petugas
- membayar uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang jenis biaya dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri