Ogan Ilir,— Tim Rimau Batu dari Polsek Tanjung Batu di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Batu Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, sebagai bagian dari Operasi Sikat Musi II.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Evan Alfarizi (25), warga Jalan Masjid Al Falah, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/35/VI/2023 yang dibuat pada 16 Juni 2023, Evan diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban, Zulkarnain (54), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Batu Timur.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 5 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.Dengan cara Pelaku memanjat pagar rumah korban,lalu kemudian mendobrak pintu di lantai dua, dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit laptop, sebuah TV LCD, monitor komputer, keyboard, speaker aktif, jam tangan, serta kerudung haji. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30 juta Rupiah.