OGAN ILIR,- Pembobol rumah bidan di Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Pembobol rumah bidan ini, sempat mengancam anak dari pemilik rumah dengan menggunakan sebilah parang, saat aksinya diketahui oleh anak dari pemilik rumah.
Adapun identitas pembobol rumah bidan, Evri Yenni, adalah Deri Akbar, 37 Tahun, warga LK VI RT 11 Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudo Wibowo menerangkan, peristiwa pembobolan rumah bidan itu terjadi 9 September 2024
“Pengungkapan kasus ini setelah korban membuat Laporan Polisi : LP/B- 66/IX/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 09 September 2024,” jelasnya, Rabu, 11 September 2024.
Adapun kronologi penangkapan pembobol rumah bidan yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB pada 9 September 2024.
Pembobol rumah bidan di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir bersama barang bukti.