Ogan Ilir, 15 Oktober 2024 – Unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022. Proses pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Tersangka berinisial S, yang merupakan Kepala Desa Harimau Tandang, diserahkan ke pihak Kejaksaan setelah diterbitkannya Surat P-21 bernomor B-1545/L.6.24/Ft.1/10/2024 pada 11 Oktober 2024, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa. Menanggapi laporan tersebut, Unit Idik IV Tipidkor Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti kuat dugaan korupsi. Berdasarkan audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir pada 29 Agustus 2024, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp. 383.918.746.