Ogan Ilir, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan penindakan, peneguran, dan sosialisasi terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Prabumulih, Kecamatan Indralaya Utara, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas menindak sejumlah pelanggaran prioritas, termasuk kendaraan yang melawan arus, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Desram Chemy, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Ogan Ilir.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan teguran dan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” ujar AKP Desram Chemy.