Bhabinkamtibmas Indralaya Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla dan Musik Remix dalam Acara Hiburan Masyarakat

Indralaya — 29 April 2025. Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menindaklanjuti arahan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., Bhabinkamtibmas Indralaya, Bripka Daryono, S.H., menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), serta tidak memutar musik remix atau house music dan tidak mengonsumsi minuman keras dalam kegiatan hiburan masyarakat seperti orgen tunggal.

Bripka Daryono menjelaskan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan berpotensi memicu kebakaran besar. Sementara itu, musik remix dan konsumsi miras pada acara hiburan kerap menjadi pemicu terjadinya keributan, perkelahian, bahkan tindak pidana.

Himbauan ini disampaikan langsung kepada warga di desa binaannya secara persuasif dan edukatif, dengan harapan masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mendukung larangan ini. Hindari membakar lahan, serta mari ciptakan suasana hiburan yang aman, damai, dan tanpa gangguan kamtibmas,” tegas Bripka Daryono.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Batu Gelar Patroli KRYD di Malam Hari Libur, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Lalu Lintas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *