Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana pembakaran hutan atau lahan, personel diminta segera melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur, mengamankan serta mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Apabila ditemukan indikasi adanya pelaku pembakaran hutan dan lahan, segera lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kumpulkan barang bukti dan periksa saksi-saksi secara profesional,” tegas Kapolres.
Kegiatan apel ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum Polres Ogan Ilir dalam mengantisipasi karhutla, sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
*HMS RES OI*













