Selain melakukan pemantauan, personel Polsek Rantau Alai juga melaksanakan sambang ke desa-desa yang dianggap rawan Karhutla. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas juga mengajak Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian Karhutla. Selain itu, dilakukan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan serta pemasangan spanduk berisi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Rantau Alai IPTU Muhammad Ibnu Irfan, SH menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi akan terus ditingkatkan selama musim kemarau guna meminimalisir potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.
“Dari hasil pemantauan yang dilakukan personel di lapangan, tidak ditemukan kejadian Karhutla maupun titik hotspot. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Pencegahan sejak dini merupakan langkah terbaik untuk menghindari terjadinya bencana Karhutla,” tegas Kapolsek.













