Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi dari rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi keberadaan para tersangka di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Petugas selanjutnya mengamankan Saidi Aksah di kediaman keluarganya. Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak menuju kediaman Rafli Saputra Agustina alias LE dan berhasil mengamankannya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam metalik, dua buah pahat besi manual, satu buah kunci T, dua lembar masker warna hitam, satu buah peci warna putih, satu buah selendang tas merek Eiger warna hitam, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.













