Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menekankan bahwa penanganan bencana asap akibat karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama yang solid dari seluruh pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan.
“Kita harus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, penanggulangan di lapangan harus dilakukan secara cepat dan terpadu agar api tidak meluas dan asap dapat diminimalisir,” tegas Kapolres.
Ia juga menyoroti bahwa bencana asap akibat karhutla dapat mengganggu berbagai sektor, mulai dari kesehatan akibat gangguan pernapasan, terganggunya aktivitas transportasi karena jarak pandang terbatas, hingga potensi kerugian ekonomi seperti gagal panen dan distribusi bahan pokok.
Dalam rapat tersebut, BMKG menyampaikan bahwa wilayah Sumatera Selatan diprediksi akan memasuki musim kemarau mulai Mei hingga Juni 2026, dengan puncak kemarau terjadi pada Juli hingga Agustus. Kondisi ini meningkatkan potensi terjadinya karhutla yang berdampak pada munculnya bencana asap.













