OGAN ILIR – Belum sempat menghirup udara bebas lama, seorang residivis narkotika kembali berurusan dengan hukum. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pria berinisial U alias OM (52) di rumahnya, Lingkungan II RT 001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini bukan perkara biasa. Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya mengamankan narkotika, tapi juga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya, S.H. mengatakan, U alias OM merupakan residivis kasus narkotika yang baru menghirup kebebasan selama empat hari. Namun alih-alih bertobat, ia diduga kembali menjalankan bisnis haram: mengedarkan sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 pucuk senpi rakitan warna silver bergagang kayu, 2 butir amunisi aktif, 1 selongsong, 2 korek api yang dimodifikasi sebagai alat hisap, 1 unit HP OPPO, dan uang tunai Rp1.283.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas Iptu Surya.













