Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi di kediaman tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama tim yang dipimpin IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka di lokasi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep, S.H. menegaskan, penangkapan ini adalah bukti respons cepat polisi terhadap keluhan masyarakat.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkotika maupun asal-usul senjata api tersebut,” ujar Iptu Mansyur.
Untuk memperkuat berkas perkara, barang bukti sabu, urine tersangka, senpi dan amunisi akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang.
Atas perbuatannya, U alias OM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 306 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.













