Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah milik tersangka di Desa Pulau Semambu, Dusun V, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial F (41) dan M (31). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satres Narkoba Unit II yang dipimpin oleh IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap (pirek kaca), serta dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.













