Konsisten Berantas Narkotika, Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Lagi – lagi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Barang Haram

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

*HMS Res Oi*

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Tekankan: Utamakan Pelayanan kepada Masyarakat dengan Prinsip Senyum, Sapa, Salam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *