Konsisten Berantas Narkotika, Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Lagi – lagi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Barang Haram

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

*HMS Res Oi*

Baca Juga :   Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir lakukan Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *