Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
*HMS Res Oi*













