Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Di Tanjung Raja, Ogan Ilir

Ogan Ilir – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, personel Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas yang diduga terkait transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama anggotanya melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh data dan informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang yang saat itu sedang berada di lokasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir dan Baznas Lakukan Survei Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *