Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,71 gram, sejumlah plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika, uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, seluruh barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. Barang bukti serta sampel urine para terduga pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk melengkapi proses penyidikan.













