Ogan Ilir – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar, Dusun I, Desa Teluk Kecapi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pemulutan bersama anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.













