Personel Polres Ogan ilir dan Polsek Pemulutan Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Sukarami

Di sela-sela kegiatan, personel Polsek Pemulutan juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum serta dapat menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi.

Polsek Pemulutan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan pembukaan lahan secara ramah lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar kejadian Karhutla dapat dicegah sejak dini.

Polsek Pemulutan bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli, pemantauan, dan upaya pencegahan Karhutla guna menjaga wilayah Kabupaten Ogan Ilir tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Humas res oi

Baca Juga :   Polsek Tanjung Raja Giat Patroli Mitigasi Karhutlah dI Desa Ulak Kerbau Baru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *