Berdasarkan informasi awal, benda yang diduga mortir tersebut memiliki ukuran kurang lebih panjang satu meter dan lebar 30 sentimeter. Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Indralaya telah berkoordinasi dengan personel Brimob di Tanjung Senai dan Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Sumatera Selatan guna melakukan pemeriksaan serta penanganan sesuai prosedur keselamatan.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, membongkar, ataupun mencoba membersihkan benda yang dicurigai sebagai amunisi atau bahan peledak. Apabila menemukan benda serupa, masyarakat diminta segera menjauh dari lokasi, mengingatkan orang lain agar tidak mendekat, serta melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Langkah cepat ini merupakan bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat guna menjaga keselamatan warga dan mencegah potensi bahaya. Polsek Indralaya akan terus berkoordinasi dengan tim terkait hingga proses pemeriksaan dan penanganan benda tersebut selesai, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir tetap aman dan kondusif.













