Ogan Ilir — Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban yang berada di pinggir jalan, tepatnya di samping pintu Tol Palindra, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Junaidi (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Indralaya Indah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 5 (lima) buah ban bekas truk jenis fuso.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.md., S.H., M.Si., segera melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial P (35), warga Kota Palembang, tanpa perlawanan.













