Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang warna cokelat sepanjang kurang lebih 25 sentimeter dan satu batang besi berwarna hitam sepanjang kurang lebih 25 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum berikutnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus tersebut sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan.
“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Tanjung Batu yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi dengan tetap mengedepankan proses penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.













