Kapolsek Indralaya AKP Junardi, SH., MAP melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian berupa mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa tali tambang yang digunakan korban.
Dari keterangan pihak keluarga, korban diketahui telah lama menderita penyakit stroke pada bagian kaki selama kurang lebih empat tahun, yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab korban nekat mengakhiri hidupnya.
“Keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, serta tidak akan menuntut pihak manapun. Pernyataan tersebut telah dituangkan secara tertulis dan disaksikan oleh perangkat desa,” jelas Kapolsek.
Saat ini jenazah korban telah disemayamkan di rumah duka dan rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Lorok.
Humas res oi













