Ogan Ilir — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Ogan Ilir. Pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, petugas Unit 2 Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah pondokan yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial AF (46), seorang petani, dan AR (37), berprofesi sebagai sopir. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 gram, serta 14 butir dan pecahan diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,25 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat bantu konsumsi, buku catatan transaksi, hingga uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.













