“Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku serta hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung,” ujar IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary.
Pada Sabtu, 6 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Ogan Ilir setelah sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Peran aktif keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak terkait sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.













