OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Sat Res PPA PPO berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pria berinisial M.A. (30) berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polres Ogan Ilir pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Res PPA PPO segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban sesuai prosedur perlindungan anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Demi melindungi hak dan masa depan korban yang masih berstatus anak, identitas korban maupun rincian yang dapat mengarah pada identitas korban tidak dipublikasikan.
Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.













