Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Batu, 1,37 Gram Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,37 gram, yang terdiri dari beberapa paket dalam plastik klip.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, dompet, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai sebesar Rp290.000, serta satu bilah senjata tajam jenis penusuk dan barang bukti lainnya.

Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

«“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika dan memutus mata rantai peredarannya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir.»

Baca Juga :   Kanit Samapta Polsek Rantau Alai Menghadiri Bimtek PTPS Mekanisme Pemakaian SIWASLIH dan SIREKAP Dalam Pilkada 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *