Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Batu, 1,37 Gram Barang Bukti Diamankan

«“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, mari bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap peredaran narkotika. Polres Ogan Ilir berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.»

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pemeriksaan urine, pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga :   Menjelang Pilkada Ogan Ilir Polsek Indralaya tingkatkan giat Patroli Kamtibmas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *