Ogan Ilir – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Muara Kuang melaksanakan kegiatan preemtif berupa patroli serta penyampaian imbauan kamtibmas terkait larangan penggunaan musik remix atau house music pada acara pesta pernikahan maupun hajatan di wilayah hukum Polsek Muara Kuang, Minggu (12/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang, Aipda Sartomo, didampingi dua personel Subsektor Rambang Kuang. Patroli dan imbauan dilaksanakan di lokasi pesta pernikahan milik Bapak Ali di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, yang menggunakan hiburan Organ Tunggal Macho Entertainment.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada penyelenggara agar tidak memutar musik remix atau house music selama berlangsungnya acara. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, penyalahgunaan narkoba, maupun konsumsi minuman keras yang kerap dipicu oleh hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan.













